MAKALAH
DINAMIKA PERSATUAN DAN KESATUAN
BANGSA SEBAGAI UPAYA MENJAGA DAN MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA
Disusun Oleh:
Kelompok Mesuji
1. Daniel Fremont (9915)
2. Darwin Juliansya (10049)
3. Selamat Hariyadi (10094)
4. Synthia Adellia A.P (9925)
Kelas: XI IPS – 1
SEKOLAH
MENENGAH ATAS NEGERI 1
TANJUNG
SELOR
|
DINAMIKA PERSATUAN DAN KESATUAN
BANGSA SEBAGAI UPAYA MENJAGA DAN MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA
MAKALAH
Makalah ini di buat untuk memenuhi Tugas Mata Pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan serta Bahasa Indonesia
Disusun Oleh:
Kelompok Mesuji
1.
Daniel Fremont (9915)
2.
Darwin Juliansya (10049)
3.
Selamat Hariyadi (10094)
4.
Synthia Adellia A.P (9925)
Kelas: XI IPS – 1
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1
TANJUNG SELOR
2018
LEMBAR
PENGESAHAN
Judul :
Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Sebagai
Upaya Menjaga dan Mempertahankan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Nama Kelompok :
Mesuji
1.
Daniel Fremont (9915)
2.
Darwin Juliansya (10049)
3.
Selamat Hariyadi (10094)
4.
Synthia Adellia A.P (9925)
Kelas :
XI IPS– 1
Makalah ini disetujui di
Tanjung Selor, Pada Tanggal ...... Maret 2018
Mengesahkan;
Pem Bimbing
Kebahasaan,
Rita Junianti, S.Pd.
|
Pembimbing
Pengetikan,
Rachmad
Hidayat, S.Sos.
|
Pembimbing
Isi Makalah,
Zubair,
S.Pd.
NIP
19821030 200604 1 004
|
MOTTO
DAN PERSEMBAHAN
MOTTO
Persatuan
dan Kesatuan adalah hal yang mutlak bagi bangsa indonesia, Persatuan dan
kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik dalam
rangka merebut, mempertahankan maupun mengisi kemerdekaan.
PERSEMBAHAN
Dengan rasa syukur dan terima kasih, kami persembahkan makalah ini
kepada:
1.
Guru mata pelajaran Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia yang telah memberikan tugas
dan membantu dalam proses penyelesaian makalah ini.
2.
Bapak dan Ibu Guru yang telah
membimbing dan membantu kami dalam proses penyelesaian makalah.
3.
Teman–teman yang telah memberikan
motivasi selama proses pembuatan makalah ini.
4.
Orang tua serta teman-teman yang
telah memberikan saran-saran dan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat
Allah Swt, karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga makalah yang berjudul
“Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Sebagai Upaya Menjaga dan
Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia” sehingga dapat diselesaikan
dengan baik.
Terima kasih kami ucapkan kepada semua
pihak yang telah berpartisipasi, memberikan dukungan dan motifasinya, dalam
pembuatan makalah ini, terutama kepada:
1.
Bapak Zubair, S.Pd., selaku guru
mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang telah memberikan
arahan dan membantu dalam proses pembuatan makalah ini.
2.
Ibu Rita Junianti, S.Pd., selaku
guru mata pelajaran Bahasa Indonesia yang telah membimbing serta mengarahkan
kami dalam penggunaan bahasa maupun dalam penggunaan EYD yang baik dan benar
dalam penulisan makalah ini.
3.
Bapak Rachmad Hidayat, S.Sos.,
selaku guru pembimbing pengetikan yang telah membimbing kami dalam sistematika
penyusunan makalah.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan.
Untuk itu, kami harapkan kritik dan saran dari pembaca agar kedepannya kami
dapat menulis makalah yang lebih baik lagi. semoga makalah ini bermanfaat bagi
para pembaca.
Tanjung Selor,....Maret 2018
Penyusun
|
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i
HALAMAN
PENGESAHAN.............................................................................. ii
MOTTO DAN
PERSEMBAHAN...................................................................... iii
KATA PENGANTAR......................................................................................... iv
DAFTAR ISI.......................................................................................................... v
BAB I PENDAHULAN
1.1
Latar Belakang........................................................................................... 1
1.2
Tujuan Penulisan........................................................................................ 2
1.3
Manfaat Penulisan..................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia........................................... 3
2.1.1 Tujuan NKRI.................................................................................... 4
2.1.2 Fungsi NKRI.................................................................................... 4
2.1.3 Sifat Negara...................................................................................... 5
2.1.4 Unsur-Unsur Negara......................................................................... 6
2.1.5 Bentuk Negara.................................................................................. 8
2.2 Persatuan dan Kesatuan
Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa............... 10
2.2.1 Pengertian Persatuan dan Kesatuan................................................ 11
2.2.2 Makna dan Pentingnya
Persatuan dan Kesatuan Bangsa............... 12
2.2.3 Prinsip-Prinsip
Persatuan dan Kesatuan Bangsa............................. 13
2.2.4
Pengamalan Nilai-Nilai Persatuan dan Kesatuan............................ 14
2.2.5 Makna
Bhinneka Tunggal Ika......................................................... 16
2.2.6 Cara Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan
Bangsa...................... 17
2.2.7Menampilkan
Sikap Cinta Tanah Air dengan Memahami
Sejarah............................................................................................ 19
2.2.8 Sikap dan
Perilaku dalam Mempertahankan NKRI....................... 24
2.2.9 Memupuk
Sikap Cinta Tanah Air dalam Berbagai
Kehidupan...................................................................................... 26
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan................................................................................................ 28
3.2 Saran.......................................................................................................... 29
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 30
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh
bagi bangsa Indonesia baik dalam rangka merebut, mempertahankan maupun mengisi
kemerdekaan. Persatuan mengandung arti bersatunya macam-macam corak yang
beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi. Persatuan Indonesia
berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia Persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini terjadi dalam proses yang dinamis
dan berlangsung lama karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses
yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang
ditempuh dalam jangkauan waktu yang lama sekali. (http://kamuspkn.upi.edu/materi-148-memahami-makna-negarakesatuan-republik
indonesia-nkri.html?m=1)
Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat
kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat
pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan.
Masuknya kebudayaan dari luar terjadi melalui proses akulturasi (percampuran
kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen,
dan unsur-unsur kebudayaan lain yang beraneka ragam. Semua unsur-unsur
kebudayaan yang datang dari luar diseleksi oleh bangsa Indonesia. (http://noviaasti.blogspot.co.id/2010/negarakesatuanrepublikindonesia-nkri.html).
|
1.2
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a.
Untuk mengetahui hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Untuk mengetahui persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dari
masa ke masa.
1.3
Manfaat Penulisan
Adapun
manfaat khusus penyusunan makalah ini yaitu:
a.
Agar dapat mengetahui hakikat Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
b.
Agar dapat mengetahui persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
dari masa ke masa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Hakikat Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Untuk
memahami mengenai negara, maka terlebih dahulu akan diawali dengan penelusuran
kata negara secara literal. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata
asing, yakni state(bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman), dan etat (bahasa Prancis). Kata staat, state, etat diambil dari bahasa
Latin statusatau satum yang berarti
keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak
dan tetap.
Kata
status atau satum lazim diartikan
sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini
dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan
istilah status civitasi atau status republicae.Dari pengertian yang terakhir
inilah, kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan kata negara. (Hartati, Atik.,
Sarwono. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Marsmedia)
|
Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat
memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada didalam
wilayahnya, mengatur hubungan, menyelanggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan
bersama. (https://www.scribd.com/document/362113057/dinamika-persatuan-dan-kesatuan-bangsa-sebagai-upaya-menjaga-dan-mempertahankan-nkri-docx).
2.1.1
Tujuan NKRI
Charles E. Merriam, dalam bukunya A History Of American PoliticalTheories mengemukakan lima tujuan
yang ingin dicapai oleh negara kesatuan, yaitu keamanan ekstern, ketertiban
intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan. Kelima tujuan tersebut dapat
direduksi menjadi kesejahteraan atau kemakmuran bersama. (Erwin, Muhammad. 2012.
Pendidikan Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Bandung: Refika Aditama).
Tujuan dibentuknya negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan
UUD 1945 di alinea IV. Terdapat empat tujuan nasional negara Indonesia, yaitu
sebagai berikut:
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
b.
Memajukan kesejahteraan umum.
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2.1.2
Fungsi NKRI
Sejalan dengan tujuan nasional dan tujuan pembangunan
nasional bangsa, NKRI memiliki fungsi-fungsi antara lain:
a.
Fungsi pertahanan, yaitu menyelenggarakan pertahanan dalam
rangka menjaga kedaulatan wilayah dan kemerdekaan bangsa.
b.
Fungsi keamanan, yaitu menyelenggarakan tindakan pengaman
dan penertiban untuk menciptakan tertib kehidupan yang aman.
c.
Fungsi pemerintahan, yaitu menyelenggarakan dan menjalankan
tugas-tugas pemerintah, birokrasi, dan pelayanan kepada masyarakat.
d.
Fungsi kesejahteraan, yaitu menyelenggarakan pembangunan di
berbagai bidang untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
e.
Fungsi keadilan, yaitu membuat dan melaksanakan peraturan
dalam kebijakan secara adil serta memberi rasa keadilan kepada masyarakat.
2.1.3
Sifat Negara
Negara sebagai organisasi kekuasaan memiliki beberapa sifat
yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Menurut Miriam Budiarjo,
masing-masing negara memiliki sifat-sifat antara lain:
a.
Memaksa, peraturan
perundangan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh warga negara
maupun aparatur negara. Karena apabila dilanggar alat-alat negara dapat memaksa
dengan menerapkan sanksi hukum yang tegas.
b.
Memonopoli, negara
dapat memonopoli tujuan bersama dalam negara. Seperti contoh negara dapat
melarang pendirian organisasi atau agama baru yang dilarang oleh Undang-undang.
c.
Mencakup semua,
hal ini mengandung maksud bahwa peraturan perundang-undangan berlaku pada semua
orang. (http://nurnazilahpkn.blogspot.co.id/2010/07/hakekatfungsitujuan-dan-sifat-negara.html).
2.1.4
Unsur-Unsur Negara
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan
oleh negara-negara Pan-Amerika di
kota Montevideo, bahwa negara harus memiliki unsur :
a.
Rakyat adalah semua orang yang
berada diwilayah suatu negara. Rakyat dalam suatu negara meliputi
penduduk atau bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga
negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua, yaitu warga negara asing
atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan dengan
undang-undang. Penduduk adalah setiap orang yang mempunyai tempat tinggal tetap
disuatu negara. Penduduk terdiri atas warga negara (Mayoritas) atau bukan warga
negara (Minoritas). Warga negara adalah setiap orang yang terikat dengan
peraturan negara dan penduduk terikat karena tempat tinggal.
b.
Wilayah Negara
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki
wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga
udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Wilayah negara
terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial.
c.
Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah adalah seluruh perangkat atau alat
perlengkapan negara sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang
dasar negara tersebut. Secara teori bentuk pemerintahan dapat
dikelompokkan atas bentuk republik dan bentuk kerajaan.
Bentuk pemerintahan menunjuk pada bagaimana
pemerintahan diangkat atau dipilih.
d.
Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari suatu negara lain memiliki dampak
positif antara lain akan memberi kemudahan dalam pergaulan internasional,
terbinanya persahabatan dan terpenuhinya kebutuhan. Pengakuan dari negara lain
ada dua macam, yaitu:
1.
Pengakuan De Facto,
adalah pengakuan secara kenyataan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah
berdiri sebuah negara.
2.
Pengakuan De Jure,
yaitu pernyataan secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara.(https://www.scribd.com/document/362113057/dinamikpersatuan-dan-kesatuan-bangsa-sebagai-upaya-menjaga-dan-mempertahankan-nkri-docx.)
2.1.5
Bentuk Negara
Bentuk negara adalah pengelompokkan negara berdasarkan
kriteria distribusi kekuasaan antara berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu
negara. Semua negara bebas menentukan bentuk negaranya masing-masing. Bentuk
negara secara umum dibagi atas negara kesatuan dan negara serikat (Federasi).
a.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan
berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang
mengatur seluruh daerah.
b.
Negara Serikat
negara serikat ialah suatu negara yang merupakan
gabungan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian. Tiap negara bagian
berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
berikut
ini adalah tabel mengenai Hakikat Negara Indonesia
No
|
Aspek
Informasi
|
Uraian
|
1.
|
Pengertian negara
|
Negara adalah sekumpulan
orang yang menempati wilayah tertentu dan di organisasi oleh pemerintah
negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam
maupun kedaulatan keluar.
|
2.
|
Unsur-unsur
negara |
Menurut Konvensi
Montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa
negara harus memiliki unsur :
a.
Penduduk yang tetap.
b.
Wilayah tertentu.
c.
Pemerintah.
d.
Kemampuan mengadakan
hubungan dengan negara lain.
|
3.
|
Bentuk negara
|
a.
Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di
mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur
seluruh daerah.
b.
Negara Serikat ialah suatu negara yang merupakan gabungan
dari beberapa negara, yang disebut negara bagian.
|
4.
|
Tujuan negara
|
Tujuan negara merupakan
pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta
mengatur kehidupan rakyatnya.
|
5.
|
Tujuan Negara
Indonesia |
Dari Pembukaan Alinea
keempat tersebut, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
|
2.2
Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa
Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa
majemuk, ditandai dengan banyaknya etnis, suku, agama, budaya, kebiasaan, di
dalamnya. Di sisi lain, masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat
multikultural, masyarakat yang anggotanya memiliki latar belakang budaya (cultural background) beragam.
Kemajemukan dan multikulturalitas mengisyaratkan adanya perbedaan. Bila
dikelola secara benar, kemajemukan dan multikulturalitas menghasilkan energi
hebat. Sebaliknya, bila tidak dikelola secara benar, kemajemukan dan multikulturalitas
bisa menimbulkan bencana dahsyat.
Nation And Character Building sebagai cita-cita membentuk kebudayaan nasional
sebagai wahana pemersatu bangsa cenderung belum terwujud. Malah akhir-akhir ini
semangat yang menjurus pada kesukubangsaan semakin bertambah besar sepertinya
semangat mengutamakan paham suku bangsa lebih beradab dan maju ketimbang suku bangsa
yang lainnya cenderung tumbuh.
Padahal semangat Kesukubangsaan yang
lebih mengutamakan kebesaran suku-bangsanya di tengah-tengah negara yang
multikultur ini tentunya tidak sejalan dengan paham kebangsaan yang
dikembangkan sejak negara ini berdiri.
Pedoman kehidupan berbangsa dan
bernegara yang sarat dengan itikad menjaga, melindungi, mempersatukan dan
membangun bangsa untuk mampu meraih kemajuan adab, setara dengan bangsa-bangsa
maju lainnya di dunia seolah-olah menjadi barang usang yang sudah ditinggalkan.
Manifesto kultural Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan tekat untuk membentuk
kohesi sosial dan integrasi sosial, serta menyiratkan landasan mutualisme
(kebersamaan, dalam perasaan maupun perilaku) dan kerjasama yang didasarkan
atas kepentingan bersama dan perasaan kebersamaan, itu pun semakin pudar.
Padahal makna dari manifesto kultural itu adalah tertanamnya perasaan saling
memiliki dan menghargai sesama warganegara Indonesia, meski dengan latar
belakang etnik dan kebudayaan yang berbeda-beda.
2.2.1
Pengertian Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Persatuan dan kesatuan
berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan
dan kesatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam
menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” Indonesia. Mengandung dua
pengertian, yaitu pengertian Indonesia ditinjau dari segi geografis dan dari
segi bangsa. Dari segi geografis, Indonesia
berarti bagian bumi yang membentang dari 95° sampai
141° Bujur Timur dan 6° Lintang Utara
sampai 11° Lintang Selatan atau wilayah yang terbentang dari Sabang sampai
Merauke.
Indonesia
dalam arti luas adalah seluruh
rakyat yang merasa senasib dan sepenanggungan yang bermukim di dalam wilayah
itu. Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia berarti
persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk
mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
2.2.2
Makna dan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Cita-cita bangsa indonesia adalah
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kedua. Penjabaran
secara terperinci tentang tujuan negara Indonesia adalah tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 alineia keempat, yaitu:
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
b.
Memajukan kesejahteraan umum.
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Penjabaran selanjutnya mengenai tujuan negara Indonesia terdapat dalam tujuan
pembangunan nasional Indonesia, penetapan visi, misi, strategis, dan agenda
pembangunan nasional untuk tiap lima tahun ke depan akan dituangkan dalam tiap
rencana pembangunan jangka menengah (rpjm) tiap lima tahun sekali. (Hartati,
Atik., Sarwono. 2011. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Marsmedia).
Kesatuan bangsa
Indonesia yang kita rasakan saat ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan
berlangsung lama, karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses
yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang
ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali. Unsur-unsur sosial budaya itu
antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu
merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas
kemanusiaan dan kebudayaan. Karena masuknya kebudayaan dari luar, maka terjadi proses
Akulturasi (percampuran kebudayaan).
Kebudayaan dari luar
itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen dan unsur-unsur kebudayaan lain
yang beraneka ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar yang masuk
diseleksi oleh bangsa Indonesia. Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam
setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa
dilakukan dengan jalanmusyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong
terwujudnya persatuan bangsa Indonesia. Jadi makna dan pentingnya persatuan dan
kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong,
musyawarah dan lain sebagainya. Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa
Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:
a.
Perasaan senasib.
b.
Kebangkitan Nasional.
c.
Sumpah Pemuda.
2.2.3
Prinsip-Prinsip Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Hal-hal yang berhubungan
dengan arti dan makna persatuan Indonesia apabila dikaji lebih jauh, terdapat
beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami lalu kita
amalkan. Prinsip-prinsip itu adalah:
a.
Prinsip Bhinneka
Tunggal Ika, Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia
merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat
kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa
Indonesia.
b.
Prinsip Nasionalisme Indonesia, kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita
mengagung-agungkan bangsa kita sendiri.Nasionalisme Indonesia tidak berarti
bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin
memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya
mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan
dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.
Prinsip Kebebasan yang Bertanggung jawab, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa. yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya,
terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
d.
Prinsip Wawasan Nusantara, dengan
wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan
politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu
manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah
air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita nasional.
e.
Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Reformasi, dengan
semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta
melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
2.2.4
Pengamalan Nilai-Nilai
Persatuan dan Kesatuan
Pengamalan Nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan antara lain
Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Wilayah Indonesia. Pepatah mengatakan “Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh”. Oleh karena itu yang perlu kita tegakkan dan
lakukan adalah:
a.
Meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong-royong dan
musyawarah. Meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek
kehidupan.
b.
Pembangunan yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
c.
Memberikan otonomi daerah.
d.
Memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta adanya kepastian
hukum.
e.
perlindungan, jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
f.
Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga
masyarakat merasa terlindungi.
g.
Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
h.
Mengembangkan semangat kekeluargaan, yang perlu kita lakukan
setiap hari usahakan atau “budayakan saling bertegur sapa”.
i.
Menghindari penonjolan sara dan perbedaan. Karena bangsa
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, agama serta adat istiadat
kebiasaan yang berbeda-beda, maka kita tidak boleh melakukan perbuatan yang
dapat menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu yang harus kita hindari antara
lain, egoisme, ekstrimisme, sukuisme, profinsialisme, acuh tak acuh tidak
peduli terhadap lingkungan, fanatisme yang berlebih-lebihan dan lain
sebagainya.(http://www.markijar.com/2015/11/persatuan-dan-kesatuan-bangsa.html)
2.2.5
Makna Bhinneka Tunggal
Ika
Arti Bhinneka Tunggal
Ika adalah berbeda-beda tetapi satu jua yang berasal dari buku atau Kitab Sutasoma
karangan Empu Tantular. Secara mendalam Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna
walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa,
dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air.
Dipersatukan dengan bendera, lagu kebangsaan, mata uang, bahasa dan lain-lain
yang sama. Kata-kata Bhinneka Tunggal Ika juga terdapat pada lambang negara
Republik Indonesia, yaitu Burung Garuda Pancasila. Di kaki Burung Garuda
Pancasila mencengkram sebuah pita yang bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika.
Kata-kata tersebut dapat pula diartikan Berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Bhinneka Tunggal Ika
adalah motto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno dan
seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
Kalimat ini merupakan kutipan dari sebuah Kakawin Jawa Kuno, yaitu Kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14. Kakawin ini istimewa karena mengajarkan toleransi antar umat.
Sejak Negara Republik
Indonesia ini didirikan (merdeka), para pendiri bangsa dengan dukungan penuh
seluruh rakyat telah sepakat mencantumkan kalimat “Bhinneka Tunggal Ika” pada
lambang negara Garuda Pancasila. Kalimat itu sendiri diambil dari falsafah
Nusantara yang sejak jaman Kerajaan Majapahit juga sudah dipakai sebagai motto
pemersatu wilayah di kawasan Nusantara. Ini artinya, bahwa sudah sejak dulu
sekali, jauh sebelum jaman menjadi modern seperti sekarang, jauh sebelum bangsa
ini menjadi terdidik dengan tingkat intelektualitas tinggi seperti sekarang,
kesadaran akan hidup bersama di dalam keberagaman sudah tumbuh dan menjadi jiwa
serta semangat anak-anak banga di negeri ini.
Tetapi memasuki abad
21, di mana anak-anak bangsa Indonesia telah menjadi bangsa yang terdidik,
bangsa yang banyak sekali punya orang pintar alias kaum inteletual yang ilmunya
bahkan diperoleh dari sekolah-sekolah tinggi di luar negeri, sebuah kata, yaitu
“pluralisme” yang artinya sama dengan keberagaman, tiba-tiba saja menjadi
istilah yang begitu gencar disebut. Setiap orang seakan kurang yakin dengan
keintelekannya bila tidak menyebut kata pluralisme setiap kali bicara,
berdiskusi, berpidato dan lain sebagainya.(http://dedimulyana96.blogspot.co.id/2015/03/makna-persatuan-dan-kesatuan-bangsa.html).
2.2.6
Cara Mewujudkan
Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Padahal salah satu
misi utama kedatangan Islam di muka bumi ini adalah menyebarluaskan rasa kasih
sayang, kerukunan, kedamaian, persatuan dan kesatuan. Tak hanya antar-sesama
manusia, tetapi juga pada makhluk-makhluk Allah lainnya, seperti binatang,
tumbuh-tumbuhan, air, bumi, hutan, dan lain sebagainya. Karena itu sulit
dipahami jika manusia yang satu dengan yang lainnya tidak berusaha mewujudkan
perdamaian. Misi perdamaian Islam juga tercermin dalam kata ‘Islam’ itu sendiri
yang berarti selamat, sejahtera, aman, dan damai.
Tetapi menyatakan
Islam berarti salam damai saja tak cukup.
Setiap individu Muslim harus membuktikan tak hanya dengan perkataan, tetapi
lebih penting lagi dengan amal perbuatan, bahwa Islam dan kaum Muslimin adalah
cinta damai dan betul-betul mengorientasikan diri dengan cara damai pula.
merupakan perintah Islam yang harus dilakukan dengan cara-cara yang baik,
damai, persuasif, hikmah, kebijaksanaan dan pengajaran yang baik. bukan dengan
cara yang justru mengandung kemungkaran, seperti pemaksaan, kekerasan, apalagi
terorisme.
Membangun Persatuan
dan kesatuan mencakup upaya memperbaiki kondisi kemanusiaan lebih baik dari
hari kemarin. Semangat untuk senantiasa memperbaiki kualitas diri ini amat
sejalan dengan perlunya menyiapkan diri menghadapi tantangan masa depan yang
kian kompetitif. Untuk dapat memacu diri, agar terbina persatuan dan kesatuan
paling kurang terdapat sepuluh hal yang perlu dilakukan:
a.
Berorientasi ke depan
dan memiliki perspektif kemajuan.
b.
Bersikap realistis,
menghargai waktu, konsisten, dan sistematik dalam bekerja.
c.
Bersedia terus belajar
untuk menghadapi lingkungan yang selalu berubah.
d.
Selalu membuat
perencanaan.
e.
Memiliki keyakinan,
segala tindakan mesti konsekuensi.
f.
Menyadari dan
menghargai harkat dan pendapat orang lain.
g.
Rasional dan percaya
kepada kemampuan iptek.
h.
Menjunjung tinggi
keadilan.
i.
Berorientasi kepada
produktivitas, efektivitas dan efisiensi.(http://www.aguscs.com/2016/11/arti-penting-persatuan-dan-kesatuan-bangsa.html).
2.2.7
Menampilkan Sikap
Cinta Tanah Air dengan Memahami Sejarah NKRI
Cinta tanah air berarti cinta pada negeri tempat kita
memperoleh penghidupan dan mengalami kehidupan semenjak lahir sampai akhir
hayat. Seseorang yang cinta kepada tanah aimya senantiasa berusaha agar
negerinya tetap aman, sentosa, dan sejahtera.Cinta tanah air dan bangsa adalah
suatu sikap yang ketulusan dan keikhlasan yang diwujudkan dalam perbuatan
untuk kejayaan tanah air dan kebahagiaan bangsanya. Sebagaiwarga negara
Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa, yaitu dengan cara :
a.
Bangga sebagai bangsa Indonesia dan
bertanah air Indonesia.
b.
Tidak akan melakukan perbuatan dan
tindakan yang merugikan tanah
air.
c.
Setia dan taat kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bangsa yang cinta kepada tanah airnya akan selalu tanggap
dan waspada terhadap setiap kemungkinan adanya unsur-unsur yang dapat merusak
persatuan dan kesatuan bangsa. Unsur-unsur tersebut dapat berasal dari dalam
negeri maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan keamanan negara serta
kelangsungan hidup bangsa. Oleh karena itu sebagai warga negarayang baik,
rasa kebanggaan itu hendaknya diwujudkan dalam karsa dan karya yang baik untuk
kemajuan bangsanya. Setiap warga negara harus merasa terpanggil untuk
memelihara dan mempertahankan jengkal demi jengkal tanah air apabila ada
bangsa-bangsa lain yang mencoba menjajah kembali negara kita.
Dikemukakan dalam Pasal 26 Ayat (1) UUD 1945 bahwa,yang
menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Yang dimaksud dengan penduduk Republik Indonesia ialahwarga negara
Republik Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia dan orarrg asing yang
menetap
atau bertempat tinggal dan bekerja di Indonesia.Isi pasal di atas menyatakan bahwa
warga negara Indonesia sudah selayaknya tidak memandang suku atau melihat dari
mana asalnya.
Sikap membeda-bedakan itu dapat merugikan persatuan
dan kesatuan bangsa dan negara. Sebagai warga negara Republik Indonesia harus
mampu menggalang rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan negara dalam mengisi
kemerdekaan. Dalam hubungan itu, perasaan cinta tanah air dapat diwujudkan dengan cara menjaga nama
baik bangsa dan tanah air Indonesia, berjiwa dan berkepribadian Indonesia, bangga bertanah
air Indonesia,
dengan penduduk dan adat istiadat yangberbhinneka, tidak akan melakukan perbuatan dan
tindakan yang merugikan tanah air dan bangsa, serta setia dan taat kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pula, adanya Ikrar Sumpah Pemuda yang
mengakui bahwa kita. Bertanah air satu, tanah air Indonesia, berbangsa satu,
bangsa Indonesia, dan Menjunjung tinggi bahasa persatuan,
bahasa Indonesia.Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, kita harus bangga
mempunyai tanah air Indonesia, di mana pun kita berada. Keberadaan Indonesia
dalam hubungannya dengan bangsa lain dapat kita lihat di antaranya adanya kerja
sama yang saling menguntungkan dengan negara-negara lain, baik di kawasan ASEAN maupun tingkat
dunia.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai
lahirnya negara bangsaIndonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang
berdaulat dan berhak menentukan nasib dan arah bangsanya sendiri.Bentuk negara
yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah terjadi upaya
untuk menggantikan bentuk negara. Misalnyamenggantikan bentuk negara kesatuan
menjadi negara serikat. Hal ini terjadi pada tahun 1949 sampai dengan tahun
1950. Akan tetapi,
upaya untuk menggantikan bentuk negara itu selalu tidak bertahan lama.
Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu
tetap dipertahankan.
Daerah juga memiliki peranan yang penting dalam
perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Sejarah telah membuktikan
bahwa tanpa peran rakyat di seluruh daerah belum tentu tercapai perjuangan
kemerdekaan. Demikian juga peran daerah pada saat ini memiliki peran yang
sangat penting. Kekayaan alam yang dimiliki daerah merupakan kekayaan
bersama seluruh rakyat Indonesia dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih berkeadilan dan
lebih merata, maka prinsip desentralisasi atau otonomi daerah diharapkan mampu
mengatasi persoalan yang muncul dalam kerangka NKRI.
Sejarah perjuangan bangsa dan peran daerah dalam
perjuangan berdiri NKRI mengandung nilai-nilai yang sangat penting diwarisi
oleh generasi muda, seperti Perjuangan melawan penjajah oleh
daerah memiliki arah tujuan yang sama, yaitu kemerdekaan Indonesia. Tokoh pejuang daerah merupakan tokoh
pejuang bangsa Indonesia, persatuan dan kesatuan telah terbukti menjadi kekuatan
bagi bangsaIndonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan, Bangsa
Indonesia telah sepakat membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
pilihan yang tepat. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi dan golongan dan sikap rela berkorban demi kepentingan
bangsa dan negara.
Kebanggaan terhadap daerah masing-masing perlu terus
ditanamkan dan ditumbuhkembangkan dalam masyarakat. Kekhususan dan keragaman
daerah tetap terus dipelihara baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan
budaya. Namun, dikembangkan
sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini mengandung makna kebanggaan dan kemandirian tidak mengakibatkan proses
perpecahanbangsa dan negara.
Kewenangan mengurus urusan pemerintahan sendiri tidak
berarti tidak mentaati peraturan pemerintah pusat, apalagi mengarah pada
pemisahan daerah dari negara kesatuan.Sikap etnosentrisme yang mengandung makna
sikap yang menganggap budaya daerahnya sebagai budaya yang tertinggi secara
berlebihan dan budaya daerah lain dianggap lebih rendah. Sikap ini dalam
kehidupan nampak antara lain sikap mengutamakan kelompok daerahnya, memilih
pemimpin atas dasar asal daerah, memaksakan budaya daerah kepada orang lain,
dan sebagainya.
Beberapa kerusuhan dalam masyarakat terkadang dapat
dipengaruhi oleh faktor kedaerahan, seperti kerusuhan antarpenonton sepakbola,
antarwarga dalam masyarakat, dan sebagainya. Oleh karena itu sikap
etnosentrisme yang sempit harus di hindari.Upaya bela negara danpertahanan keamanan negara
ditujukan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara.
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari
dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa. Setiap warga negara, tanpa kecuali sesuai
dengan kedudukannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta
dalam upaya bela negara, pertahanan, dan keamanan negara. Kita sebagai pelajar
dan generasi muda berkewajiban mewujudkan nilai-nilai perjuangan daerah dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai lingkungan kehidupan
secara nyata.
(http://kamuspkn.upi.edu/materi-148-memahami-makna-negara-kesatuan-republik
indonesia-nkri.html?m=1)
2.2.8
Sikap dan Perilaku dalam Mempertahankan NKRI
Bangsa Indonesia dalam kehidupan negaranya memiliki sesuatu
wawasan nasional yang disebut Wawasan Nusantara. Hakikat Wawasan Nusantara
adalah cara pandang yang utuh dan menyeluruh dalam lingkup Nusantara demi
kepentingan nasional Indonesia. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia megenai diri dan lingkungannya yang serba beragan dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan dengan tetap menghargai
dan menghormati ke-Bhinnekaan di dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk
mencapai tujuan nasional Indonesia.
Kita memandang bangsa Indonesia dengan nusantara merupakan
satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan
wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah”. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat wawasan
nusantara di wujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantasa sebagai satu
kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. (Nugroho
Suryo., Pangalih Fajar., Dkk. 2013. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung: Pratama Mitra Aksara).
Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa
dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bisa
menjadi sumber konflik yang dapat menyebabkan perpecahan di tubuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Keragaman tersebut seharusnya dapat menjadi sebuah
kekuatanuntuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah
persatuan bangsa sebagai ketahanan nasional. Berikut beberapa sikap dan
perilaku mempertahankan NKRI.
a.
Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, yang artinyamenjaga seluruh kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya.
|
b.
Menciptakan ketahanan nasional,
artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat
persatuan bangsa.
c.
Mempertahankan kesamaan dan
kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air
Indonesia, serta memiliki Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka
Merah Putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila
dan UUD 1945.
d.
Memiliki semangat persatuan yang
berwawasan Nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di
segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang
menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan Nusantara meliputi kepentingan yang
sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, dan kesetiakawanan
terhadap ikrar bersama.
e.
Memiliki Wawasan Nusantara berarti
memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara
oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila
sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan
lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur
kehidupan bermasyarakat.
2.2.9
Memupuk Sikap Cinta Tanah Air dalam Berbagai Kehidupan
Sebagai generasi muda, hal yang seharusnya dilakukan
saat ini sebagai persiapan untuk menggantikan generasi tua di masa yang akan
datang, yaitu dengan membina persatuan dan kesatuan. Dalam rangka membina
persatuan dan kesatuan bangsa, berbagai cara dapat dilakukan untuk menumbuhkan
sikap cinta tanah air. Rasa cinta terhadap tanah air diawali dengan rasa
memiliki sense of belongingterhadap negara kita. Hal ini didasarkan atas
rasa bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia. Sebagai bangsa yang berbudaya
dan beradab, tentunya kita harus memelihara dan mengembangkan kebudayaan
warisan nenek moyang.
Rasa semangat kebangsaan menyuburkan rasa cinta tanah
air yang akan membangkitkan kemauan untuk membela dan mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
Kecintaan tersebut akan menghapuskan rasa kesukuan yang sempit dan mendorong
usaha untuk meratakan pembangunan.Semuanya itu akan menjadi benteng kemungkinan
tumbuhnya pikiran-pikiran yang berbau separatisme (memisahkan diri dan
mendirikan negara baru) ataupun rasialisme (menonjolkan suku sendiri).
Cinta tanah air dan semangat kebangsaan adalah suatu
sikap yang berlandaskaan ketulusan dan keikhlasan hati dengan perwujudan
tindakanyang nyata demi terbentuknya keutuhan dan kemakmuran bangsa. Maka dari
itu, warga negara memiliki kewajiban berperilaku cinta tanah air di antaranya
adalah sebagai berikut:
a.
Berusaha menjaga dan mengharumkan
nama baik negara dengan memberikan kontribusi nyata melalui prestasi-prestasi
yang dihasilkan serta tidak mencemarkan nama baik negara.
b.
Memberikan bantuan, baik moral maupun
materil demi kepentingan negara, salah satu contohnya adalah dengan membayar
pajak.
c.
Mencintai dan senantiasa menggunakan
produk dalam negeri.
d.
Selalu bangga menggunakan bahasa
Indonesia yang baik dan benar sesuai EYD.
e.
Senantiasa berusaha menjaga,
mempertahankan, dan mengembangkan budayaIndonesia hingga tataraninternasional.(http://dedimulyana96.blogspot.co.id/2015/03/makalah-persatuan-dan-kesatuan-bangsa.html).
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia berarti
persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk
mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
Makna dan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat
kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah dan lain sebagainya. Prinsip Bhinneka
Tunggal Ika, Nasionalisme Indonesia, kebebasan bertanggung jawab, wawasan
nusantara dan prinsip untuk mewujudkan cita-cita pada era reformasi.
|
Multikultural bangsa sebagai sesuatu yang lebih dari hanya
keragaman kebudayaan. Masyarakat yang benar-benar bersifat plural hanyalah
apabila ada sesuatu keanekaragaman yang resmi diakui di dalam sistem dasar dari
kelembagaan-kelembagaan yang diwajibkan. Multikultural dapat terjadi di
Indonesia karena Letak geografis Indonesia, perkawinan campur dan iklim.(http://nurnazilahpkn.blogspot.co.id/2010/07/hakekat-fungsi-tujuan-dansifat-negara.html).
3.2
Saran
Indonesia memang suatu bangsa yang multicultural, bangsa yang
berdiri dari bebagai macam suku, budaya, ras dan berbagai bahasa. Namun hal
tersebut tidak menutup kemungkinan bagi kita sebagai bangsa indonesia untuk
bersatu dan berjuang untuk bangsa yang terdiri dari bermacam-macam kultur ini.
Kita harus bersatu dengan bangsa yang lain dan bersama-sama, bergotong royong
untuk mengangkat martabat bangsa Indonesia di mata dunia.
DAFTAR
PUSTAKA
Civicpedia, 2017. Sikap Cinta Tanah Air dengan Memahami
Sejarah.
http://civicpedia.blogspot.co.id/2017/03sika-tanahair-dengan-memahami
sejarah.html. Diakses pada tanggal 19 Januari 2018, pukul 15:00
WITA.
Dwiadjayu, 2017. Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Sebahai Upaya Menjaga dan Mempertahankan NKRI.
https://www.scribd.com/document/362113057/dinamika-persatuan-dan-kesatuan-bangsa-sebagai-upaya-menjaga-dan-mempertahankan-nkri-docx. Diakses pada
tanggal 15 Januari 2018, pukul 15:30 WITA.
Hartati, Atik., Dan Sarwono. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Marsmedia.
Halimi, Muhammad, Dadang. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Jakarta: Pusat Kurikulum Dan Pembukuan,
Balitbang, Kemendikbud.
Kristina, Febiola., Istiqomah., Dan Sa’idah. 2017. Makalah Integrasi Nasional dalam Bingkai
Bhinneka Tunggal Ika. Tanjung Selor: SMA NEGERI 1 Tanjung Selor.
Lukman, 2017. Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diakses pada tanggal 15 Januari 2018,
pukul 15:45 WITA.
Manaruh, Ahmad. 2017. Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
http://www.lebahganteng.com/2017/01/makna-persatuan-dan-kesatuan-bangsa.html.
Diakses pada tanggal 20 Januari 2018, pukul 09:05 WITA.
Mulana, Rafik. 2015. Memahami
Makna Negara Kesatuan Republik Indonesia.
http://kamuspkn.upi.edu/materi-148-memahami-makna-negarakesatuan-republik
indonesia-nkri.html?m=1. Diakses pada tanggal 14 Januari 2018. pukul 18:30
WITA.
Mulyana,
Dedi. 2015. Makalah persatuan dan Kestuan
Bangsa.
http://dedimulyana96.blogspot.co.id/2015/03/makalah-persatuan-dan-kesatuan-bangsa.html. Diakses pada
tanggal 16 Januari 2018, pukul 16:07 WITA.
Nazilah, Nur. 2010. Hakikat
Fungsi, Tujuan, Tujuan, dan Sifat Negara.
http://nurnazilahpkn.blogspot.co.id/2010/07/hakekat-fungsi-tujuan-dansifat-negara.html. Diakses pada tanggal 16 Januari 2018, pukul 16:00 WITA.
Noviasi, 2010. Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
http://noviaasti.blogspot.co.id/2010/12/negara-kesatuan-republik-indonesia-nkri.html.
Diakses pada tanggal 16 Januari 2018,
pukul 15:50 WITA.
Nugroho, Suryo., Pangalih, Fajar.,
Dkk. 2013. Pendidikan Pancasila Dan
Kewarganegaraan. Bandung: Pratama Mitra Aksara.
Pramono, Agus. 2016. Arti Penting Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
http://www.aguscs.com/2016/11/arti-penting-persatuan-dan-kesatuan-bangsa.html.
Diakses pada tanggal 20 Januari 2018, pukul 09:00 WITA.
Sriwati,
2015. Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Diakses pada tanggal 16 Januari 2018, pukul 16:05 WITA.
Utamidarojah,
Nur. 2016. Arti Penting Persatuan dan
Kesatuan.
https://nurutamidarojah.wordpress.com/sesi-3/bab-3-memelihara-semengat-persatuan/b-arti-penting-persatuan-dan-kesatuan-indonesia/.
Diakses pada tanggal 16 Januari 2018, pukul 16:06 WITA.
LAMPIRAN
Sumber : www.slinder.net
Gambar 1 : Bentuk
Persatuan Dan Kesatuan
Sumber : weekendnot.com
|
Sumber :www.dindanuransyah.wordpress.com
Gambar 3 : Bukti Ketahanan Nasional
Sumber : www.hendrawan.com
|
Sumber : www.semangatgotongroyang.com
Gambar 5 : Bukti
Semangat Persatuan Dan Kesatuan
Sumber : www.unknow.blogspot.com
Gambar 6 : Bukti
Semangat Persatuan Dan Kesatuan
|
|
|
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMA NEGERI 1 TANJUNG SELOR
Email :Sman1.tgselor@gmail.com
LEMBAR KONSULTASI
Judul : Dinamika Persatuan dan
Kesatuan Bangsa
Sebagai
Upaya Menjaga dan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kelas :
XI IPS 1
Pembimbing
Pengetikan :
Rachamad Hidayat, S.Sos.
NO
|
Tanggal
|
Materi
|
Tanda tangan
|
Keterangan
|
1.
|
||||
2.
|
||||
3.
|
||||
4.
|
|
|
|
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMA NEGERI 1 TANJUNG SELOR
Alamat : Jl. Kol
Soetadji No.06, Telp ( 0552 ) 21129, Tanjung Selor
Email :Sman1.tgselor@gmail.com
LEMBAR KONSULTASI
Judul : Dinamika Persatuan dan
Kesatuan Bangsa
Sebagai
Upaya Menjaga dan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kelas :
XI IPS 1
Pembimbing
Kebahasaan :
Rita Junianti, S.Pd.
NO
|
Tanggal
|
Materi
|
Tanda tangan
|
Keterangan
|
1.
|
||||
2.
|
||||
3.
|
||||
4.
|
|
|
|
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMA NEGERI 1 TANJUNG SELOR
Alamat : Jl. Kol
Soetadji No.06, Telp ( 0552 ) 21129, Tanjung Selor
Email :Sman1.tgselor@gmail.com
LEMBAR KONSULTASI
Judul : Dinamika Persatuan dan
Kesatuan Bangsa
Sebagai
Upaya Menjaga dan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kelas :
XI IPS 1
Pembimbing
Isi Makalah :
Zubair, S.Pd.
NO
|
Tanggal
|
Materi
|
Tanda tangan
|
Keterangan
|
1.
|
||||
2.
|
||||
3.
|
||||
4.
|
|
The ceramic vs titanium - Tioga Art and Design, LLC
BalasHapusTIP: Tioga art and 2019 ford edge titanium for sale design, LLC. is a design and engineering consulting practice titanium watch band for titanium bolt real estate development in titanium framing hammer Las Vegas, grade 5 titanium Nevada,