MAKALAH
DINAMIKA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SEBAGAI UPAYA MENJAGA DAN MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Disusun Oleh:
Kelompok Mesuji
1.  Daniel Fremont  (9915)
2.  Darwin Juliansya (10049)
3.  Selamat Hariyadi (10094)
4.  Synthia Adellia A.P (9925)
Kelas: XI IPS – 1
  
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1
TANJUNG SELOR


2018

                                                                                                                                           


DINAMIKA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SEBAGAI UPAYA MENJAGA DAN MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
MAKALAH
Makalah ini di buat untuk memenuhi Tugas Mata Pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan serta Bahasa Indonesia


Disusun Oleh:
Kelompok Mesuji
1.    Daniel Fremont  (9915)
2.    Darwin Juliansya (10049)
3.    Selamat Hariyadi (10094)
4.    Synthia Adellia A.P (9925)
Kelas: XI IPS – 1

SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1
TANJUNG SELOR
2018

LEMBAR PENGESAHAN

Judul                                           : Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa
                                                      Sebagai Upaya Menjaga dan Mempertahankan
                                                      Negara Kesatuan Republik Indonesia   
Nama Kelompok                         : Mesuji
1.      Daniel Fremont  (9915)
2.      Darwin Juliansya (10049)
3.      Selamat Hariyadi (10094)
4.      Synthia Adellia A.P (9925)
Kelas                                           : XI IPS– 1
        Makalah ini disetujui di Tanjung Selor, Pada Tanggal ...... Maret 2018
Mengesahkan;

Pem             Bimbing Kebahasaan,




Rita                  Junianti, S.Pd.

              Pembimbing Pengetikan,




              Rachmad Hidayat, S.Sos.

                                        Pembimbing Isi Makalah,




                                               Zubair, S.Pd.
                                     NIP 19821030 200604 1 004







  



MOTTO DAN PERSEMBAHAN

MOTTO
Persatuan dan Kesatuan adalah hal yang mutlak bagi bangsa indonesia, Persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik dalam rangka merebut, mempertahankan maupun mengisi kemerdekaan.

PERSEMBAHAN
Dengan rasa syukur dan terima kasih, kami persembahkan makalah ini kepada:
1.    Guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia yang telah memberikan tugas dan membantu dalam proses penyelesaian makalah ini.
2.    Bapak dan Ibu Guru yang telah membimbing dan membantu kami dalam proses penyelesaian makalah.
3.    Teman–teman yang telah memberikan motivasi selama proses pembuatan makalah ini.
4.    Orang tua serta teman-teman yang telah memberikan saran-saran dan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt, karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga makalah yang berjudul “Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Sebagai Upaya Menjaga dan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia” sehingga dapat diselesaikan dengan baik.
Terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, memberikan dukungan dan motifasinya, dalam pembuatan makalah ini, terutama kepada:
1.        Bapak Zubair, S.Pd., selaku guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang telah memberikan arahan dan membantu dalam proses pembuatan makalah ini.
2.        Ibu Rita Junianti, S.Pd., selaku guru mata pelajaran Bahasa Indonesia yang telah membimbing serta mengarahkan kami dalam penggunaan bahasa maupun dalam penggunaan EYD yang baik dan benar dalam penulisan makalah ini.
3.        Bapak Rachmad Hidayat, S.Sos., selaku guru pembimbing pengetikan yang telah membimbing kami dalam sistematika penyusunan makalah.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan. Untuk itu, kami harapkan kritik dan saran dari pembaca agar kedepannya kami dapat menulis makalah yang lebih baik lagi. semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.

Tanjung Selor,....Maret 2018


Penyusun
Terima kasih.


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i
HALAMAN PENGESAHAN.............................................................................. ii
MOTTO DAN PERSEMBAHAN...................................................................... iii
KATA PENGANTAR......................................................................................... iv
DAFTAR ISI.......................................................................................................... v
BAB I   PENDAHULAN
1.1     Latar Belakang........................................................................................... 1
1.2     Tujuan Penulisan........................................................................................ 2
1.3     Manfaat Penulisan..................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia........................................... 3
2.1.1 Tujuan NKRI.................................................................................... 4
2.1.2 Fungsi NKRI.................................................................................... 4
2.1.3 Sifat Negara...................................................................................... 5
2.1.4 Unsur-Unsur Negara......................................................................... 6
2.1.5 Bentuk Negara.................................................................................. 8
2.2 Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa............... 10
2.2.1 Pengertian Persatuan dan Kesatuan................................................ 11
2.2.2 Makna dan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa............... 12
2.2.3 Prinsip-Prinsip Persatuan dan Kesatuan Bangsa............................. 13
2.2.4 Pengamalan Nilai-Nilai Persatuan dan Kesatuan............................ 14
2.2.5 Makna Bhinneka Tunggal Ika......................................................... 16
2.2.6 Cara Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa...................... 17
2.2.7Menampilkan Sikap Cinta Tanah Air dengan Memahami
Sejarah............................................................................................ 19
2.2.8 Sikap dan Perilaku dalam Mempertahankan NKRI....................... 24
2.2.9 Memupuk Sikap Cinta Tanah Air dalam Berbagai
Kehidupan...................................................................................... 26
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan................................................................................................ 28
3.2  Saran.......................................................................................................... 29
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 30
LAMPIRAN



BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
Persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik dalam rangka merebut, mempertahankan maupun mengisi kemerdekaan. Persatuan mengandung arti bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi. Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempuh dalam jangkauan waktu yang lama sekali. (http://kamuspkn.upi.edu/materi-148-memahami-makna-negarakesatuan-republik indonesia-nkri.html?m=1)
Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan. Masuknya kebudayaan dari luar terjadi melalui proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen, dan unsur-unsur kebudayaan lain yang beraneka ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan yang datang dari luar diseleksi oleh bangsa Indonesia. (http://noviaasti.blogspot.co.id/2010/negarakesatuanrepublikindonesia-nkri.html).


 

1.2         Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a.         Untuk mengetahui hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.        Untuk mengetahui persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dari masa ke masa.

1.3         Manfaat Penulisan
Adapun manfaat khusus penyusunan makalah ini yaitu:
a.         Agar dapat mengetahui hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.        Agar dapat mengetahui persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dari masa ke masa.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1         Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia
Untuk memahami mengenai negara, maka terlebih dahulu akan diawali dengan penelusuran kata negara secara literal. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state(bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman), dan etat (bahasa Prancis). Kata staat, state, etat diambil dari bahasa Latin statusatau satum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Kata status atau satum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitasi atau status republicae.Dari pengertian yang terakhir inilah, kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan kata negara. (Hartati, Atik., Sarwono. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Marsmedia)


Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kebangsaan modern. Pembentukan negara kebangsaan modern didasarkan pada semangat kebangsaan atau disebut nasionalisme. Nasionalisme merupakan tekad dari orang-orang yang ada di wilayah itu (masyarakat bangsa) untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat itu berbeda dalam ras, etnik, budaya, agama, bahkan dalam sejarah sekalipun.Istilah negara di ambil dari bahasa Inggris, yakni state istilah ini sudah di gunakan sejak zaman Yunani kuno. Aristoteles dalam bukunya Politica sudah merumuskan pengertian negara. Saat itu, Polisyang berarti sebagai negara kota yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga keamanan dari serangan musuh. Selain itu, Plato memandang bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam dan mendorong mereka untuk bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan.
Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada didalam wilayahnya, mengatur hubungan, menyelanggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan bersama. (https://www.scribd.com/document/362113057/dinamika-persatuan-dan-kesatuan-bangsa-sebagai-upaya-menjaga-dan-mempertahankan-nkri-docx).

2.1.1   Tujuan NKRI
Charles E. Merriam, dalam bukunya A History Of American PoliticalTheories mengemukakan lima tujuan yang ingin dicapai oleh negara kesatuan, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan. Kelima tujuan tersebut dapat direduksi menjadi kesejahteraan atau kemakmuran bersama. (Erwin, Muhammad. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung: Refika Aditama).
Tujuan dibentuknya negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 di alinea IV. Terdapat empat tujuan nasional negara Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a.         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.        Memajukan kesejahteraan umum.
c.         Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.        Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

2.1.2   Fungsi NKRI
Sejalan dengan tujuan nasional dan tujuan pembangunan nasional bangsa, NKRI memiliki fungsi-fungsi antara lain:
a.         Fungsi pertahanan, yaitu menyelenggarakan pertahanan dalam rangka menjaga kedaulatan wilayah dan kemerdekaan bangsa.
b.        Fungsi keamanan, yaitu menyelenggarakan tindakan pengaman dan penertiban untuk menciptakan tertib kehidupan yang aman.
c.         Fungsi pemerintahan, yaitu menyelenggarakan dan menjalankan tugas-tugas pemerintah, birokrasi, dan pelayanan kepada masyarakat.
d.        Fungsi kesejahteraan, yaitu menyelenggarakan pembangunan di berbagai bidang untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
e.         Fungsi keadilan, yaitu membuat dan melaksanakan peraturan dalam kebijakan secara adil serta memberi rasa keadilan kepada masyarakat.

2.1.3   Sifat Negara
Negara sebagai organisasi kekuasaan memiliki beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Menurut Miriam Budiarjo, masing-masing negara memiliki sifat-sifat antara lain:
a.         Memaksa, peraturan perundangan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh warga negara maupun aparatur negara. Karena apabila dilanggar alat-alat negara dapat memaksa dengan menerapkan sanksi hukum yang tegas.
b.        Memonopoli, negara dapat memonopoli tujuan bersama dalam negara. Seperti contoh negara dapat melarang pendirian organisasi atau agama baru yang dilarang oleh Undang-undang.
c.         Mencakup semua, hal ini mengandung maksud bahwa peraturan perundang-undangan berlaku pada semua orang. (http://nurnazilahpkn.blogspot.co.id/2010/07/hakekatfungsitujuan-dan-sifat-negara.html).

2.1.4   Unsur-Unsur Negara
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus memiliki unsur :
a.         Rakyat adalah semua orang yang berada diwilayah suatu negara.  Rakyat dalam suatu negara meliputi penduduk atau bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua, yaitu warga negara asing atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan dengan undang-undang. Penduduk adalah setiap orang yang mempunyai tempat tinggal tetap disuatu negara. Penduduk terdiri atas warga negara (Mayoritas) atau bukan warga negara (Minoritas). Warga negara adalah setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat karena tempat tinggal.
b.        Wilayah Negara
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial.
c.         Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah adalah seluruh perangkat atau alat perlengkapan negara sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang  dasar negara tersebut. Secara teori bentuk pemerintahan dapat dikelompokkan atas bentuk republik dan bentuk kerajaan.
Bentuk pemerintahan menunjuk pada bagaimana pemerintahan diangkat atau dipilih.
d.        Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari suatu negara lain memiliki dampak positif antara lain akan memberi kemudahan dalam pergaulan internasional, terbinanya persahabatan dan terpenuhinya kebutuhan. Pengakuan dari negara lain ada dua macam, yaitu:
1.        Pengakuan De Facto, adalah pengakuan secara kenyataan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara.
2.        Pengakuan De Jure, yaitu pernyataan secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara.(https://www.scribd.com/document/362113057/dinamikpersatuan-dan-kesatuan-bangsa-sebagai-upaya-menjaga-dan-mempertahankan-nkri-docx.) 
2.1.5   Bentuk Negara
Bentuk negara adalah pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antara berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas menentukan bentuk negaranya masing-masing. Bentuk negara secara umum dibagi atas negara kesatuan dan negara serikat (Federasi).
a.         Negara Kesatuan
Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah.
b.        Negara Serikat
negara serikat ialah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian. Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
berikut ini adalah tabel mengenai Hakikat Negara Indonesia
No
Aspek Informasi
Uraian
1.
Pengertian negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan di organisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar. 

2.
Unsur-unsur
negara
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus memiliki unsur :
a.    Penduduk yang tetap.
b.    Wilayah tertentu.
c.    Pemerintah.
d.    Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. 
3.
Bentuk negara
a.       Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah.
b.      Negara Serikat ialah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian.
4.
Tujuan negara
Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.
5.
Tujuan Negara
Indonesia
Dari Pembukaan Alinea keempat tersebut, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  1. Memajukan kesejahteraan umum
  2. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial

2.2         Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa
Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa majemuk, ditandai dengan banyaknya etnis, suku, agama, budaya, kebiasaan, di dalamnya. Di sisi lain, masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat multikultural, masyarakat yang anggotanya memiliki latar belakang budaya (cultural background) beragam. Kemajemukan dan multikulturalitas mengisyaratkan adanya perbedaan. Bila dikelola secara benar, kemajemukan dan multikulturalitas menghasilkan energi hebat. Sebaliknya, bila tidak dikelola secara benar, kemajemukan dan multikulturalitas bisa menimbulkan bencana dahsyat.
Nation And Character Building sebagai cita-cita membentuk kebudayaan nasional sebagai wahana pemersatu bangsa cenderung belum terwujud. Malah akhir-akhir ini semangat yang menjurus pada kesukubangsaan semakin bertambah besar sepertinya semangat mengutamakan paham suku bangsa lebih beradab dan maju ketimbang suku bangsa yang lainnya cenderung tumbuh.
Padahal semangat Kesukubangsaan yang lebih mengutamakan kebesaran suku-bangsanya di tengah-tengah negara yang multikultur ini tentunya tidak sejalan dengan paham kebangsaan yang dikembangkan sejak negara ini berdiri.
Pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan itikad menjaga, melindungi, mempersatukan dan membangun bangsa untuk mampu meraih kemajuan adab, setara dengan bangsa-bangsa maju lainnya di dunia seolah-olah menjadi barang usang yang sudah ditinggalkan. Manifesto kultural Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan tekat untuk membentuk kohesi sosial dan integrasi sosial, serta menyiratkan landasan mutualisme (kebersamaan, dalam perasaan maupun perilaku) dan kerjasama yang didasarkan atas kepentingan bersama dan perasaan kebersamaan, itu pun semakin pudar. Padahal makna dari manifesto kultural itu adalah tertanamnya perasaan saling memiliki dan menghargai sesama warganegara Indonesia, meski dengan latar belakang etnik dan kebudayaan yang berbeda-beda.

2.2.1   Pengertian Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan dan kesatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” Indonesia. Mengandung dua pengertian, yaitu pengertian Indonesia ditinjau dari segi geografis dan dari segi bangsa. Dari segi geografis, Indonesia berarti bagian bumi yang membentang dari 95° sampai
141° Bujur Timur dan 6° Lintang Utara sampai 11° Lintang Selatan atau wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Indonesia dalam arti luas adalah seluruh rakyat yang merasa senasib dan sepenanggungan yang bermukim di dalam wilayah itu. Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.

2.2.2   Makna dan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Cita-cita bangsa indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kedua. Penjabaran secara terperinci tentang tujuan negara Indonesia adalah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alineia keempat, yaitu:
a.         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.        Memajukan kesejahteraan umum.
c.         Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.        Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Penjabaran selanjutnya mengenai  tujuan negara Indonesia terdapat dalam tujuan pembangunan nasional Indonesia, penetapan visi, misi, strategis, dan agenda pembangunan nasional untuk tiap lima tahun ke depan akan dituangkan dalam tiap rencana pembangunan jangka menengah (rpjm) tiap lima tahun sekali. (Hartati, Atik., Sarwono. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Marsmedia).
Kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama, karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali. Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan. Karena masuknya kebudayaan dari luar, maka terjadi proses Akulturasi (percampuran kebudayaan).
Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen dan unsur-unsur kebudayaan lain yang beraneka ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar yang masuk diseleksi oleh bangsa Indonesia. Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalanmusyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia. Jadi makna dan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah dan lain sebagainya. Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:
a.         Perasaan senasib.
b.        Kebangkitan Nasional.
c.         Sumpah Pemuda.

2.2.3   Prinsip-Prinsip Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia apabila dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami lalu kita amalkan. Prinsip-prinsip itu adalah:
a.         Prinsip Bhinneka Tunggal Ika, Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.
b.        Prinsip Nasionalisme Indonesia, kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri.Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.         Prinsip Kebebasan yang Bertanggung jawab, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
d.        Prinsip Wawasan Nusantara, dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita  nasional.
e.         Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan  Reformasi, dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

2.2.4   Pengamalan Nilai-Nilai Persatuan dan Kesatuan
Pengamalan Nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan antara lain Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Wilayah Indonesia.  Pepatah mengatakan “Bersatu Kita Teguh,  Bercerai Kita Runtuh”.  Oleh karena itu yang perlu kita tegakkan dan lakukan adalah:
a.         Meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong-royong dan musyawarah. Meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan.
b.        Pembangunan yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.         Memberikan otonomi daerah.
d.        Memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta adanya kepastian hukum.
e.         perlindungan, jaminan serta menjunjung  tinggi hak asasi manusia.
f.         Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat  merasa terlindungi.
g.        Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
h.        Mengembangkan semangat kekeluargaan, yang perlu kita lakukan setiap hari usahakan atau “budayakan saling bertegur sapa”.
i.          Menghindari penonjolan sara dan perbedaan. Karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, agama serta adat istiadat kebiasaan yang berbeda-beda, maka kita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu yang harus kita hindari antara lain, egoisme, ekstrimisme, sukuisme, profinsialisme, acuh tak acuh tidak peduli terhadap lingkungan, fanatisme yang berlebih-lebihan dan lain sebagainya.(http://www.markijar.com/2015/11/persatuan-dan-kesatuan-bangsa.html)

2.2.5   Makna Bhinneka Tunggal Ika
Arti Bhinneka Tunggal Ika adalah berbeda-beda tetapi satu jua yang berasal dari buku atau Kitab Sutasoma karangan Empu Tantular. Secara mendalam Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air. Dipersatukan dengan bendera, lagu kebangsaan, mata uang, bahasa dan lain-lain yang sama. Kata-kata Bhinneka Tunggal Ika juga terdapat pada lambang negara Republik Indonesia, yaitu Burung Garuda Pancasila. Di kaki Burung Garuda Pancasila mencengkram sebuah pita yang bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika. Kata-kata tersebut dapat pula diartikan Berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Bhinneka Tunggal Ika adalah  motto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno  dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Kalimat ini merupakan kutipan  dari sebuah Kakawin Jawa Kuno, yaitu Kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14. Kakawin ini istimewa karena  mengajarkan toleransi antar umat.
Sejak Negara Republik Indonesia ini didirikan (merdeka), para pendiri bangsa dengan dukungan penuh seluruh rakyat telah sepakat mencantumkan kalimat “Bhinneka Tunggal Ika” pada lambang negara Garuda Pancasila. Kalimat itu sendiri diambil dari falsafah Nusantara yang sejak jaman Kerajaan Majapahit juga sudah dipakai sebagai motto pemersatu wilayah di kawasan Nusantara. Ini artinya, bahwa sudah sejak dulu sekali, jauh sebelum jaman menjadi modern seperti sekarang, jauh sebelum bangsa ini menjadi terdidik dengan tingkat intelektualitas tinggi seperti sekarang, kesadaran akan hidup bersama di dalam keberagaman sudah tumbuh dan menjadi jiwa serta semangat anak-anak banga di negeri ini.
Tetapi memasuki abad 21, di mana anak-anak bangsa Indonesia telah menjadi bangsa yang terdidik, bangsa yang banyak sekali punya orang pintar alias kaum inteletual yang ilmunya bahkan diperoleh dari sekolah-sekolah tinggi di luar negeri, sebuah kata, yaitu “pluralisme” yang artinya sama dengan keberagaman, tiba-tiba saja menjadi istilah yang begitu gencar disebut. Setiap orang seakan kurang yakin dengan keintelekannya bila tidak menyebut kata pluralisme setiap kali bicara, berdiskusi, berpidato dan lain sebagainya.(http://dedimulyana96.blogspot.co.id/2015/03/makna-persatuan-dan-kesatuan-bangsa.html).

2.2.6   Cara Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Padahal salah satu misi utama kedatangan Islam di muka bumi ini adalah menyebarluaskan rasa kasih sayang, kerukunan, kedamaian, persatuan dan kesatuan. Tak hanya antar-sesama manusia, tetapi juga pada makhluk-makhluk Allah lainnya, seperti binatang, tumbuh-tumbuhan, air, bumi, hutan, dan lain sebagainya. Karena itu sulit dipahami jika manusia yang satu dengan yang lainnya tidak berusaha mewujudkan perdamaian. Misi perdamaian Islam juga tercermin dalam kata ‘Islam’ itu sendiri yang berarti selamat, sejahtera, aman, dan damai.
Tetapi menyatakan Islam berarti salam damai saja tak cukup. Setiap individu Muslim harus membuktikan tak hanya dengan perkataan, tetapi lebih penting lagi dengan amal perbuatan, bahwa Islam dan kaum Muslimin adalah cinta damai dan betul-betul mengorientasikan diri dengan cara damai pula. merupakan perintah Islam yang harus dilakukan dengan cara-cara yang baik, damai, persuasif, hikmah, kebijaksanaan dan pengajaran yang baik. bukan dengan cara yang justru mengandung kemungkaran, seperti pemaksaan, kekerasan, apalagi terorisme.
Membangun Persatuan dan kesatuan mencakup upaya memperbaiki kondisi kemanusiaan lebih baik dari hari kemarin. Semangat untuk senantiasa memperbaiki kualitas diri ini amat sejalan dengan perlunya menyiapkan diri menghadapi tantangan masa depan yang kian kompetitif. Untuk dapat memacu diri, agar terbina persatuan dan kesatuan paling kurang terdapat sepuluh hal yang perlu dilakukan:
a.         Berorientasi ke depan dan memiliki perspektif kemajuan.
b.        Bersikap realistis, menghargai waktu, konsisten, dan sistematik dalam bekerja.
c.         Bersedia terus belajar untuk menghadapi lingkungan yang selalu berubah.
d.        Selalu membuat perencanaan.
e.         Memiliki keyakinan, segala tindakan mesti konsekuensi.
f.         Menyadari dan menghargai harkat dan pendapat orang lain.
g.        Rasional dan percaya kepada kemampuan iptek.
h.        Menjunjung tinggi keadilan.
i.          Berorientasi kepada produktivitas, efektivitas dan efisiensi.(http://www.aguscs.com/2016/11/arti-penting-persatuan-dan-kesatuan-bangsa.html).

2.2.7   Menampilkan Sikap Cinta Tanah Air dengan Memahami Sejarah NKRI
Cinta tanah air berarti cinta pada negeri tempat kita memperoleh penghidupan dan mengalami kehidupan semenjak lahir sampai akhir hayat. Seseorang yang cinta kepada tanah aimya senantiasa berusaha agar negerinya tetap aman, sentosa, dan sejahtera.Cinta tanah air dan bangsa adalah suatu sikap yang ketulusan dan keikhlasan yang diwujudkan dalam perbuatan untuk kejayaan tanah air dan kebahagiaan bangsanya. Sebagaiwarga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa, yaitu dengan cara :
a.         Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
b.        Tidak akan melakukan perbuatan dan tindakan yang merugikan tanah air.
c.         Setia dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bangsa yang cinta kepada tanah airnya akan selalu tanggap dan waspada terhadap setiap kemungkinan adanya unsur-unsur yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Unsur-unsur tersebut dapat berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan keamanan negara serta kelangsungan hidup bangsa. Oleh karena itu sebagai warga negarayang baik, rasa kebanggaan itu hendaknya diwujudkan dalam karsa dan karya yang baik untuk kemajuan bangsanya. Setiap warga negara harus merasa terpanggil untuk memelihara dan mempertahankan jengkal demi jengkal tanah air apabila ada bangsa-bangsa lain yang mencoba menjajah kembali negara kita.
Dikemukakan dalam Pasal 26 Ayat (1) UUD 1945 bahwa,yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Yang dimaksud dengan penduduk Republik Indonesia ialahwarga negara Republik Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia dan orarrg asing yang menetap atau bertempat tinggal dan bekerja di Indonesia.Isi pasal di atas menyatakan bahwa warga negara Indonesia sudah selayaknya tidak memandang suku atau melihat dari mana asalnya.
Sikap membeda-bedakan itu dapat merugikan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Sebagai warga negara Republik Indonesia harus mampu menggalang rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan negara dalam mengisi kemerdekaan. Dalam hubungan itu, perasaan cinta tanah air dapat diwujudkan dengan cara menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia, berjiwa dan berkepribadian Indonesia, bangga bertanah air Indonesia, dengan penduduk dan adat istiadat yangberbhinneka, tidak akan melakukan perbuatan dan tindakan yang merugikan tanah air dan bangsa, serta setia dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pula, adanya Ikrar Sumpah Pemuda yang mengakui bahwa kita. Bertanah air satu, tanah air Indonesia, berbangsa satu, bangsa Indonesia, dan Menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, kita harus bangga mempunyai tanah air Indonesia, di mana pun kita berada. Keberadaan Indonesia dalam hubungannya dengan bangsa lain dapat kita lihat di antaranya adanya kerja sama yang saling menguntungkan dengan negara-negara lain, baik di kawasan ASEAN maupun tingkat dunia.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya negara bangsaIndonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak menentukan nasib dan arah bangsanya sendiri.Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah terjadi upaya  untuk menggantikan bentuk negara. Misalnyamenggantikan bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat. Hal ini terjadi pada tahun 1949 sampai dengan tahun 1950. Akan tetapi, upaya untuk menggantikan bentuk negara itu selalu tidak bertahan lama. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan.
Daerah juga memiliki peranan yang penting dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Sejarah telah membuktikan bahwa tanpa peran rakyat di seluruh daerah belum tentu tercapai perjuangan kemerdekaan. Demikian juga peran daerah pada saat ini memiliki peran yang sangat penting. Kekayaan alam yang dimiliki daerah merupakan kekayaan bersama seluruh rakyat Indonesia dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih berkeadilan dan lebih merata, maka prinsip desentralisasi atau otonomi daerah diharapkan mampu mengatasi persoalan yang muncul dalam kerangka NKRI.
Sejarah perjuangan  bangsa dan peran daerah dalam perjuangan berdiri NKRI mengandung nilai-nilai yang sangat penting diwarisi oleh generasi muda, seperti Perjuangan melawan penjajah oleh daerah memiliki arah tujuan yang sama, yaitu kemerdekaan Indonesia. Tokoh pejuang daerah merupakan tokoh pejuang bangsa Indonesia, persatuan dan kesatuan telah terbukti menjadi kekuatan bagi bangsaIndonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan, Bangsa Indonesia telah sepakat membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pilihan yang tepat. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan dan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
Kebanggaan terhadap daerah masing-masing perlu terus ditanamkan dan ditumbuhkembangkan dalam masyarakat. Kekhususan dan keragaman daerah tetap terus dipelihara baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Namun, dikembangkan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini mengandung makna kebanggaan dan kemandirian tidak mengakibatkan proses perpecahanbangsa dan negara.
Kewenangan mengurus urusan pemerintahan sendiri tidak berarti tidak mentaati peraturan pemerintah pusat, apalagi mengarah pada pemisahan daerah dari negara kesatuan.Sikap etnosentrisme yang mengandung makna sikap yang menganggap budaya daerahnya sebagai budaya yang tertinggi secara berlebihan dan budaya daerah lain dianggap lebih rendah. Sikap ini dalam kehidupan nampak antara lain sikap mengutamakan kelompok daerahnya, memilih pemimpin atas dasar asal daerah, memaksakan budaya daerah kepada orang lain, dan sebagainya.
Beberapa kerusuhan dalam masyarakat terkadang dapat dipengaruhi oleh faktor kedaerahan, seperti kerusuhan antarpenonton sepakbola, antarwarga dalam masyarakat, dan sebagainya. Oleh karena itu sikap etnosentrisme yang sempit harus di hindari.Upaya bela negara danpertahanan keamanan negara ditujukan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Setiap warga negara, tanpa kecuali sesuai dengan kedudukannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam upaya bela negara, pertahanan, dan keamanan negara. Kita sebagai pelajar dan generasi muda berkewajiban mewujudkan nilai-nilai perjuangan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai lingkungan kehidupan secara nyata. (http://kamuspkn.upi.edu/materi-148-memahami-makna-negara-kesatuan-republik indonesia-nkri.html?m=1)

2.2.8   Sikap dan Perilaku dalam Mempertahankan NKRI
Bangsa Indonesia dalam kehidupan negaranya memiliki sesuatu wawasan nasional yang disebut Wawasan Nusantara. Hakikat Wawasan Nusantara adalah cara pandang yang utuh dan menyeluruh dalam lingkup Nusantara demi kepentingan nasional Indonesia. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia megenai diri dan lingkungannya yang serba beragan dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan dengan tetap menghargai dan menghormati ke-Bhinnekaan di dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.
Kita memandang bangsa Indonesia dengan nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat wawasan nusantara di wujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantasa sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. (Nugroho Suryo., Pangalih Fajar., Dkk. 2013. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung: Pratama Mitra Aksara).
Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang dapat menyebabkan perpecahan di tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keragaman tersebut seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatanuntuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa sebagai ketahanan nasional. Berikut beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI.
a.        


Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, yang artinyamenjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
b.        Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.
c.         Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah Putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
d.        Memiliki semangat persatuan yang berwawasan Nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan Nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
e.         Memiliki Wawasan Nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.

2.2.9   Memupuk Sikap Cinta Tanah Air dalam Berbagai Kehidupan
Sebagai generasi muda, hal yang seharusnya dilakukan saat ini sebagai persiapan untuk menggantikan generasi tua di masa yang akan datang, yaitu dengan membina persatuan dan kesatuan. Dalam rangka membina persatuan dan kesatuan bangsa, berbagai cara dapat dilakukan untuk menumbuhkan sikap cinta tanah air. Rasa cinta terhadap tanah air diawali dengan rasa memiliki sense of belongingterhadap negara kita. Hal ini didasarkan atas rasa bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia. Sebagai bangsa yang berbudaya dan beradab, tentunya kita harus memelihara dan mengembangkan kebudayaan warisan nenek moyang.
Rasa semangat kebangsaan menyuburkan rasa cinta tanah air yang akan membangkitkan kemauan untuk membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Kecintaan tersebut akan menghapuskan rasa kesukuan yang sempit dan mendorong usaha untuk meratakan pembangunan.Semuanya itu akan menjadi benteng kemungkinan tumbuhnya pikiran-pikiran yang berbau separatisme (memisahkan diri dan mendirikan negara baru) ataupun rasialisme (menonjolkan suku sendiri).
Cinta tanah air dan semangat kebangsaan adalah suatu sikap yang berlandaskaan ketulusan dan keikhlasan hati dengan perwujudan tindakanyang nyata demi terbentuknya keutuhan dan kemakmuran bangsa. Maka dari itu, warga negara memiliki kewajiban berperilaku cinta tanah air di antaranya adalah sebagai berikut:
a.         Berusaha menjaga dan mengharumkan nama baik negara dengan memberikan kontribusi nyata melalui prestasi-prestasi yang dihasilkan serta tidak mencemarkan nama baik negara.
b.        Memberikan bantuan, baik moral maupun materil demi kepentingan negara, salah satu contohnya adalah dengan membayar pajak.
c.         Mencintai dan senantiasa menggunakan produk dalam negeri.
d.        Selalu bangga menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai EYD.
e.         Senantiasa berusaha menjaga, mempertahankan, dan mengembangkan budayaIndonesia hingga tataraninternasional.(http://dedimulyana96.blogspot.co.id/2015/03/makalah-persatuan-dan-kesatuan-bangsa.html).
BAB III
PENUTUP
3.1         Kesimpulan
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Makna dan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah dan lain sebagainya. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika, Nasionalisme Indonesia, kebebasan bertanggung jawab, wawasan nusantara dan prinsip untuk mewujudkan cita-cita pada era reformasi.


Meningkatkan keadilan dan tidak membeda bedakan antar suku bangsa. Arti Bhinneka Tunggal Ika adalah berbeda-beda tetapi satu jua yang berasal dari buku atau Kitab Sutasoma karangan Empu Tantular. Secara mendalam Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air. Membangun persatuan dan kesatuan mencakup upaya memperbaiki kondisi kemanusiaan lebih baik dari hari kemarin. Semangat untuk senantiasa memperbaiki kualitas diri ini amat sejalan dengan perlunya menyiapkan diri menghadapi tantangan masa depan yang kian kompetitif. Bangsa Indonesia terdiri dari kolektifitas kelompok-kelompok masyarakat yang bersifat majemuk. Dari segi etnitasnya terdapat 656 suku bangsa (Hidayat, 1997) dengan tidak kurang dari 300 jenis bahasa-bahasa daerah, dan di Irian Jaya saja lebih 200 bahasa-bahasa suku bangsa (Koentjaraningrat,1993). Penduduknya sudah mencapai 200 juta, yang menempatkan Indonesia pada urutan keempat dunia. Suatu masyarakat yang multikultural tidak dapat disamakan dengan masyarakat yang memiliki unit-unit kekerabatan yang bersifat segmenter, akan tetapi sekaligus juga tidak dapat disamakan pula dengan masyarakat yang memiliki diferensiasi atau spesialiasi yang tinggi.
Multikultural bangsa sebagai sesuatu yang lebih dari hanya keragaman kebudayaan. Masyarakat yang benar-benar bersifat plural hanyalah apabila ada sesuatu keanekaragaman yang resmi diakui di dalam sistem dasar dari kelembagaan-kelembagaan yang diwajibkan. Multikultural dapat terjadi di Indonesia karena Letak geografis Indonesia, perkawinan campur dan iklim.(http://nurnazilahpkn.blogspot.co.id/2010/07/hakekat-fungsi-tujuan-dansifat-negara.html).

3.2         Saran
Indonesia memang suatu bangsa yang multicultural, bangsa yang berdiri dari bebagai macam suku, budaya, ras dan berbagai bahasa. Namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan bagi kita sebagai bangsa indonesia untuk bersatu dan berjuang untuk bangsa yang terdiri dari bermacam-macam kultur ini. Kita harus bersatu dengan bangsa yang lain dan bersama-sama, bergotong royong untuk mengangkat martabat bangsa Indonesia di mata dunia.

DAFTAR PUSTAKA
Civicpedia, 2017. Sikap Cinta Tanah Air dengan Memahami Sejarah.
http://civicpedia.blogspot.co.id/2017/03sika-tanahair-dengan-memahami sejarah.html. Diakses pada tanggal 19 Januari 2018, pukul 15:00 WITA.
Dwiadjayu, 2017. Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Sebahai Upaya Menjaga dan Mempertahankan NKRI.
Hartati, Atik., Dan Sarwono. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Marsmedia.
Halimi, Muhammad, Dadang. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Pusat Kurikulum  Dan Pembukuan, Balitbang, Kemendikbud.
Kristina, Febiola., Istiqomah., Dan Sa’idah. 2017. Makalah Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Tanjung Selor: SMA NEGERI 1 Tanjung Selor.
Lukman, 2017. Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diakses pada tanggal 15 Januari 2018, pukul 15:45 WITA.
Manaruh,  Ahmad. 2017. Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
http://www.lebahganteng.com/2017/01/makna-persatuan-dan-kesatuan-bangsa.html. Diakses pada tanggal 20 Januari 2018, pukul 09:05 WITA.
Mulana, Rafik. 2015. Memahami Makna Negara Kesatuan Republik Indonesia.
http://kamuspkn.upi.edu/materi-148-memahami-makna-negarakesatuan-republik indonesia-nkri.html?m=1. Diakses pada tanggal 14 Januari 2018. pukul 18:30 WITA.
Mulyana, Dedi. 2015. Makalah persatuan dan Kestuan Bangsa.
http://dedimulyana96.blogspot.co.id/2015/03/makalah-persatuan-dan-kesatuan-bangsa.html. Diakses pada tanggal 16 Januari 2018, pukul 16:07 WITA.
Nazilah, Nur. 2010. Hakikat Fungsi, Tujuan, Tujuan, dan Sifat Negara.
http://nurnazilahpkn.blogspot.co.id/2010/07/hakekat-fungsi-tujuan-dansifat-negara.html. Diakses pada tanggal 16 Januari 2018, pukul 16:00 WITA.
Noviasi, 2010. Negara Kesatuan Republik Indonesia.
http://noviaasti.blogspot.co.id/2010/12/negara-kesatuan-republik-indonesia-nkri.html. Diakses pada tanggal  16 Januari 2018, pukul 15:50 WITA.
Nugroho, Suryo., Pangalih, Fajar., Dkk. 2013. Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan. Bandung: Pratama Mitra Aksara.
Pramono, Agus. 2016. Arti Penting Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
http://www.aguscs.com/2016/11/arti-penting-persatuan-dan-kesatuan-bangsa.html. Diakses pada tanggal 20 Januari 2018, pukul 09:00 WITA.
Sriwati, 2015. Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Diakses pada tanggal 16 Januari 2018, pukul 16:05 WITA.
Utamidarojah, Nur. 2016. Arti Penting Persatuan dan Kesatuan.

LAMPIRAN
Sumber : www.slinder.net
Gambar 1 : Bentuk Persatuan Dan Kesatuan



Sumber : weekendnot.com



Gambar 2 : Bukti Menjunjung Tinggi Kebudayaan


Sumber :www.dindanuransyah.wordpress.com

Gambar 3 : Bukti Ketahanan Nasional



Sumber : www.hendrawan.com



Gambar 4 : Bukti Kecintaan Terhadap Tanah Air



Gambar 5 : Bukti Semangat Persatuan Dan Kesatuan


Sumber : www.unknow.blogspot.com

Gambar 6 : Bukti Semangat Persatuan Dan Kesatuan

  


 



PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMA NEGERI 1 TANJUNG SELOR
Alamat : Jl. Kol Soetadji No.06, Telp ( 0552 ) 21129, Tanjung Selor
Email :Sman1.tgselor@gmail.com

LEMBAR KONSULTASI
Judul                                       : Dinamika Persatuan dan Kesatuan  Bangsa
Sebagai Upaya Menjaga dan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kelas                                       : XI IPS 1
Pembimbing Pengetikan         : Rachamad Hidayat, S.Sos.

NO
Tanggal
Materi
Tanda tangan
Keterangan

1.








2.








3.








4.










 



PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMA NEGERI 1 TANJUNG SELOR
Alamat : Jl. Kol Soetadji No.06, Telp ( 0552 ) 21129, Tanjung Selor
Email :Sman1.tgselor@gmail.com

LEMBAR KONSULTASI
Judul                                       : Dinamika Persatuan dan Kesatuan  Bangsa
Sebagai Upaya Menjaga dan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kelas                                       : XI IPS 1
Pembimbing Kebahasaan        : Rita Junianti, S.Pd.

NO
Tanggal
Materi
Tanda tangan
Keterangan

1.








2.








3.








4.










 



PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMA NEGERI 1 TANJUNG SELOR
Alamat : Jl. Kol Soetadji No.06, Telp ( 0552 ) 21129, Tanjung Selor
Email :Sman1.tgselor@gmail.com

LEMBAR KONSULTASI
Judul                                       : Dinamika Persatuan dan Kesatuan  Bangsa
Sebagai Upaya Menjaga dan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kelas                                       : XI IPS 1
Pembimbing Isi Makalah        : Zubair, S.Pd.

NO
Tanggal
Materi
Tanda tangan
Keterangan

1.








2.








3.








4.










 

Komentar

  1. The ceramic vs titanium - Tioga Art and Design, LLC
    TIP: Tioga art and 2019 ford edge titanium for sale design, LLC. is a design and engineering consulting practice titanium watch band for titanium bolt real estate development in titanium framing hammer Las Vegas, grade 5 titanium Nevada,

    BalasHapus

Posting Komentar